Secara etimologis kloning berasal dari kata “clone” yang
diterjemahkan dari bahasa Yunani “klon”, yang artinya potongan yang digunakan
untuk memperbanyak tanaman. Sedangkan secara terminologis kloning adalah proses
pembuatan sejumlah besar sel atau molekul yang seluruhnya identik dengan sel
atau molekul asalnya. Kloning dalam bidang genetika merupakan replikasi segmen
DNA tanpa melalui proses seksual.
Kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik
yang sama dengan induknya. Pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan
sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatis dari
suatu organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada
bayi tabung.
Selain itu, kloning juga dapat diartikan upaya untuk
menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti
sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia
dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan
dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya ditanam ke rahim seperti
halnya embrio bayi tabung.
Berdasarkan pengertian di atas, ada beberapa jenis kloning
yang dikenal antara lain sebagai berikut :
1. Kloning DNA rekombinan
Kloning ini merupakan pemindahan sebagian rantai DNA yang
diinginkan dari suatu organisme pada satu element replikasi genetik, contohnya
penyisipan DNA dalam plasmid bakteri untuk mengklon satu gen.
Kloning ini meliputi serangkaian proses isolasi fragmen DNA
spesifik dari genom suatu organisme, dimulai dari penentuan sekuen DNA serta
pembentukan molekul DNA rekombinan, dan ekspresi gen target dalam sel inang.
Penentuan sekuen DNA yang melalui sekuensing memiliki tujuan
untuk memastikan fragmen DNA yang kita isolasi adalah gen target sesuai dengan
kehendak kita. Gen target yang kita peroleh selanjutnya kita klon dalam sebuah
vektor (plasmid, phage atau cosmid) melalui teknologi DNA rekombinan yang
selanjutnya akan membentuk molekul DNA rekombinan. DNA rekombinan yang dihasilkan
kemudian ditransformasi ke dalam sel inang (biasanya sel bakteri, misalnya
strain E. coli) untuk diproduksi lebih banyak. Gen-Gen target yang ada di dalam
sel inang jika diekspresikan akan mengahasilkan produk gen yang kita inginkan.
Aplikasi kloning DNA rekombinan yang sudah pernah ada yaitu
produksi insulin dengan pendekatan kloning gen. Dimulai dari fragmen DNA
spesifik penyandi insulin diisolasikan dan diklon dalam suatu vektor hingga membentuk DNA rekombinan, yang
selanjutnya produksi insulin dilakukan di dalam sel inang bakteri E. coli.
2. Kloning Reproduktif
Kloning ini merupakan teknologi yang digunakan untuk
menghasilkan hewan yang sama, contohnya Dolly dengan suatu proses yang disebut
SCNT (Somatic Cell Nuclear Transfer). Pada tipe reproduktif, DNA yang berasal
dari sel telur manusia atau hewan dihilangkan dan diganti dengan DNA yang
berasal dari sel somatik (kulit, rambut, dan lain-lain) hewan atau menusia
dewasa yang lain. Dengan suatu loncatan listrik, inti sel hewan atau manusia
yang telah diinjeksikan pada sel somatik tersebut selanjutnya akan berkembang
dan membelah. Selanjutnya, embrio hasil teknik ini dimasukkan (diimplantasikan)
dalam rahim hewan atau manusia yang memungkinkan embrio berkembang menjadi
hewan ataupun menjadi manusia baru.
Meskipun teknik kloning ini berpotesi menghasilkan individu
hewan atau manusia yang identik dengan hewan atau manusia pendonor DNA, teknik
kloning ini juga berpotensi besar dalam menghasilkan kelainan genetik yang
berat pada individu hasil kloning.
3. Kloning Terapeutik
Kloning ini merupakan suatu kloning untuk memproduksi embrio
manusia sebagai bahan penelitian. Tujuan utama dari proses ini bukan untuk
menciptakan manusia baru, tetapi untuk mendapatkan sel batang yang dapat
digunakan untuk mempelajari perkembangan manusia dan penyembuhan penyakit.
Tujuan lain dari kloning
ini ialah menghasilkan suatu stem cell (sel yang belum terdiferensiasi)
yang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi organ-organ tubuh atau
jaringan untuk kepentingan penggantian organ atau jaringan yang rusak pada
manusia akibat suatu penyakit tertentu (penyakit degeneratif) tanpa adanya
penolakan respon kekebalan tubuh penerima.
Secara umum prosedur yang dilakukan pada teknologi transfer
inti sel somatik (kloning terapeutik) terbagi atas tiga bagian, yaitu: dimulai
dari pembentukan embronik stem cells, pengkulturan sel tipe spesifik yang
murni, dan uji fisiolagis (uji efikasi dan uji keamanan).
a) Pembentukan Sel Stem Embrionik
Pada pembentukkan sel stem embrionik, langkah pertama yang
dilakukan ialah pengambilan inti sel dari sel telur. Hal yang sama juga
dilakukan pada sel somatik. DNA yang berasal dari sel somatik selanjutnya
ditransfer ke dalam sel telur yang sudah tidak memiliki inti sel. Melalui
kejutan arus listrik, sel ini dirangsang untuk membentuk pra-embrio. Dalam
suatu persentase yang kecil, pra-embrio ini akan terbentuk. Selanjutnya, zona
pelusida (lapisan tebal yang mengelilingi blastosit) di hilangkan dengan
menambahkan suatu zat kimia tertentu. Massa sel bagian dalam dari blastosit
selanjutnya di letakkan pada medium khusus yang selanjutnya akan berkembang dan
menghasilkan banyak sel stem.
b) Pengkulturan Sel Tipe Spesifik
Setelah diperoleh sel stem embrionik, setiap stem sel yang
tumbuh dalam cawan petri yang mengandung medium tertentu diambil dan di
letakkan pada cawan petri yang baru yang mengandung medium spesifik. Medium
spesifik ini mengandung suatu zat tertentu yang dapat merangsang sel stem
tumbuh menjadi jaringan atau organ tertentu.
Teknologi transfer inti sel somatis (kloning terapeutik),
sangat erat kaitannya dengan permasalahan stem cell. Karena pada hakikatnya
tujuan dari teknologi transfer inti sel ini atau yang dikenal sebagai
therapeutic cloning ialah mendapatkan sekumpulan sel yang dapat berkembang
selanjutnya menjadi jaringan atau organ yang diinginkan (stem cell).
B. Manfaat Kloning
Teknologi kloning diharapkan dapat memberi manfaat kepada
manusia, khususnya di bidang medis. Beberapa keuntungan terapeutik dari
teknologi kloning adalah sebagai berikut:
1. Kloning manusia memungkinkan banyak pasangan tidak subur
untuk mendapatkan anak.
2. Organ manusia dapat dikloning secara selektif untuk
dimanfaatkan sebagai organ pengganti bagi pemilik sel organ itu sendiri,
sehingga dapat meminimalisir resiko penolakan.
3. Sel-sel dapat dikloning dan diregenerasi untuk
menggantikan jaringan-jaringan tubuh yang rusak, misalnya urat syaraf dan
jaringan otot. Kemungkinan bahwa kelak manusia dapat mengganti jaringan
tubuhnya yang terkena penyakit dengan jaringan tubuh embrio hasil kloning, atau
mengganti organ tubuhnya yang rusak dengan organ tubuh manusia hasil kloning.
Di kemudian hari akan ada kemungkinan tumbuh pasar jual-beli embrio dan sel-sel
hasil kloning.
4. Teknologi kloning memungkinkan para ilmuan medis untuk
menghidupkan dan mematikan sel-sel. Dengan demikian, teknologi ini dapat
digunakan untuk mengatasi kanker.
5. Teknologi kloning
memungkinkan dilakukan pengujian dan penyembuhan penyakit-penyakit keturunan.
Dengan teknologi kloning, kelak dapat membantu manusia dalam menemukan obat
kanker, menghentikan serangan jantung, dan membuat tulang, lemak, jaringan
penyambung, atau tulang rawan yang cocok dengan tubuh pasien untuk tujuan bedah
penyembuhan dan bedah kecantikan.
C. Dampak Kloning
Kloning memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
1. Merusak peradaban
manusia.
2. Memperlakukan
manusia sebagai objek.
3. Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang
mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal, hal ini akan mereduksi
nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
4. Kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu
kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada
manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin
kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya
kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan
menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga
bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia
sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.
D. Proses Kloning Manusia
Kloning
adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan
menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning
pada manusia dilakukan dengan terlebih dahulu mempersiapkan sel telur yang
sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh.
Hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Seiring
dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, teknologi proses kloning
manusia telah berhasil menciptakan manusia kloning pertama di dunia yang
bernama Eve. Bayi perempuan itu kini berusia 5 tahun, sehat dan kini mulai
menginjak pendidikan Taman Kanak Kanak di pinggiran kota Bahama. Kondisi fisik
Eve juga sama dengan kondisi manusia normal pada umumnya.
Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian
diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur
(ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip
dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan.
Melalui metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan
dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam
sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan
kimiawi khusus dan setruman arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel
telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur
dengan inti sel tersebut ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar
dapat memperbanyak diri, berkembang, serta berdiferensiasi dan berubah menjadi
janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara
alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang
yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur
perempuan.
Dengan penanaman sel telur ke dalam rahim perempuan ini, sel
telur tadi akan mulai memperbanyak diri, berkembang serta berdiferensiasi dan berubah manjadi janin.
Janin ini akan menjadi sempurna dan akhirnya dilahirkan ke dunia. Anak yang
dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang persis sama dengan
perempuan yang menjadi sumber asal pengambilan sel tubuh. Dengan demikian,
proses kloning dalam kondisi seperti ini dapat berlangsung sempurna pada seluruh
tahapnya tanpa perlu adanya seorang laki-laki.
Proses kloning manusia dapat dijelaskan secara sederhana
sebagai berikut:
1. Mempersiapkan sel stem, yaitu suatu sel awal yang akan
tumbuh menjadi berbagai sel tubuh. Sel ini diambil dari manusia yang hendak
dikloning.
2. Sel stem diambil inti sel yang mengandung informasi
genetik kemudian dipisahkan dari sel.
3. Mempersiapkan sel telur, yaitu suatu sel yang diambil
dari sukarelawan perempuan kemudian intinya dipisahkan.
4. Inti sel dari sel stem diimplantasikan ke sel telur. Sel
telur dipicu supaya terjadi pembelahan dan pertumbuhan. Setelah membelah (hari
kedua) menjadi sel embrio.
5. Sel embrio yang terus membelah (blastosis) mulai
memisahkan diri (hari ke lima) dan siap diimplantasikan ke dalam rahim.
6. Embrio tumbuh dalam rahim menjadi bayi dengan kode
genetik persis sama dengan sel stem donor.
Dengan demikian, anak yang dihasilkan dari proses kloning
ini akan mempunyai ciri-ciri hanya dari orang yang menjadi sumber pengambilan
inti sel. Anak tersebut merupakan keturunan yang berkode genetik sama persis
dengan induknya.
E. Kloning Manusia dalam Perspektif Islam
Dalam Islam,
kegiatan kloning dapat menimbulkan akibat yang
fatal apabila hal ini
dilakukan terhadap manusia
yaitu mulai dari perkawinan, nasab
dan pembagian warisan
dan tentu hal
ini akan keluar dari
jalur Islam. Dalam hal penciptaan
manusia adalah melalui beberapa tahapan. Sebagaimana firman
Allah dalam QS. Al-Hajj: 5, yaitu:
Artinya: “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang
kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan
kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah,
kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna,
agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami
kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu
sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada
kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu
yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi
sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering,
kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan
suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah”. (QS.
Al-Hajj:5).
Dari
kutipan ayat di atas, tampak bahwa
paradigma Al-Qur’an mengenai penciptaan
manusia dan terlihat
pencegahan terhadap tindakan-tindakan manusia
yang mengarah terhadap cloning, mulai dari awal kehidupan
hingga saat kematian, semuanya adalah tindakan dari Tuhan. Segala bentuk
peniruan atas tindakanNya dianggap sebagai perbuatan melampaui batas.
Al-Qur’an telah
megisyaratkan adanya intervensi manusia di dalam
proses produksi manusia. Sebagaimana termaktub di dalam Q.S. Al-Mukminun:13-14
yaitu:
Artinya: “Kemudian
Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh
(rahim)”. (Al-Mukminun:13).
Artinya: “Kemudian
air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling
Baik.”. (Al-Mukminun: 14).
Ayat di
atas mengisyaratkan unsur manusia ada tiga yaitu; unsur jasad (jasadiyah),
unsur nyawa (nafs), dan unsur ruh (ruh). Adapun dalam pertimbangan
ini manusia mengetahui
proses terjadinya manusia, oleh
karenanya untuk mengetahui keafsahan kloning dalam Islam harus
dikaitkan dengan dua
pertimbangan selanjutnya, yaitu pertimbangan moral dan hukum.
Proses
kejadian manusia tanpa proses pembuahan sperma laki-laki adalah
tanda dari kekuasaan
Tuhan. Perkembangan ilmu dan teknologi
merupakan konsekuensi logis dari konsep ilmu dalam Al-Qur’an yang
mengatakan hakekat ilmu adalah menemukan sesuatu yang baru bagi masyarakat dari hal yang tidak
tahu menjadi tahu, seperti dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah:151, yaitu:
Artinya: “Sebagaimana
(Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu
Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan
kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada
kamu apa yang belum kamu ketahui.”. (Al-Baqarah: 151).
Pemanfaatan teknologi kloning pada
tanaman diperbolehkan, karena hajat manusia untuk kemaslahatannya.
Kloning gen pada hewan juga diperbolehkan dengan catatan; dengan hewan yang halal di makan, tidak menimbulkan
takdzib (penyiksaan), tidak
melakukan penyilangan antar hewan yang haram dengan yang halal.
Adapun
kloning pada gen manusia menurut etika dan hukum agama tidak dibenarkan (haram)
serta harus dicegah sedini mungkin. Hal ini karena akan menimbulkan masalah
baru dan madharat yang lebih besar, diantaranya; Pertama, tidak
mengikuti sunnah Rasul, karena Rasul menganjurkan untuk
menikah. Dan barang siapa tidak mengikuti
sunnah Rasul berarti
tidak termasuk golongan
Rasulullah. Kedua, tidak mungikuti ajaran kedokteran Nabi, karena mereka
tidak melakukan hubungan seksual. Ketiga, bagi kaum laki-laki yang tidak
beristeri bisa menimbulkan gangguan yang tidak diharapkan seperti hal
syahwatnya menjadi lemah, menimbulkan
kesedihan dan kemuraman,
gerak tubuhnya menjadi kaku dan bagi kaum wanita
badannya menjadi dingin
(frigiditis). Keempat, ada
kecenderungan untuk melakukan onani (masturbasi) atau berzina yang
sangat dilarang oleh Islam. Kelima, tidak bisa memanfaatkan kegembiraan dan
kelezatan dalam hubungan seksual.
Kloning terhadap manusia
banyak melahirkan persoalan
bagi kehidupan manusia, terutama dari sisi etika dan persoalan keagamaan
serta keyakinan, namun
di sisi lain adapula beberapa
manfaatnya. Sedang menurut M. Qurash Shihab seperti yang dikutip dalam
Al-Islam dan IPTEK, bahwa
Islam tidak pernah memisahkan
ketetapan-ketetapan hukumnya dari
moral. Sehingga dalam
kasus kloning, walaupun dalam
segi akidah tidak melanggar wilayah kodrat Illahi, namun karena dari moral
teknologi kloning dapat mengantar kepada pelecehan manusia, maka dilarang lahir
dari aspek ini.
Dengan demikian, perlu
kita sadari bahwa hal
ihwal tentang penciptaan setiap yang hidup/ bernyawa adalah termasuk dalam
wilayah kekuasan Tuhan yang sangat
mustahil untuk dapat ditiru oleh ilmuan sejenius apapun, kesadaran
ini perlu ada
dalam jiwa manusia
untuk lebih bijaksana dalam
menjelajahi ilmu pengetahuan,
atau paling tidak
meminimalisir sikap coba-coba yang akan menyebabkan organisme dan gen
atau bahan-bahan dasar lainnya terbuang sia-sia atau dimatikan begitu saja
dengan unsur kesengajaan yang lebih besar hanya demi teknologi.
Komentar
Posting Komentar